Kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2018
Studi di Panwaslu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis
Abstract
Dalam pelaksanaan Pemilukada tidak terlepas dari adanya pelanggaran dan hal tersebut merupakan tugas dari lembaga pengawas yaitu Panwaslu Kecamatan.Adapun permasalahan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Pamarican di antaranya pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan adanya dugaan pelanggaran politik uang. Berdasarkan hasil analisis diperoleh gambaran bahwa Kinerja Panwaslu Kecamatan Pamarican telah melaksanakan pengawasan yaitu sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data, pelaksanaan kampanye, masa tenang, logistik Pemilu dan pendistribusiannya, pemungutan dan penghitungan suara, pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK dan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi Panwaslu Kecamatan Pamarican yaitu terdiri dari sumber daya manusia, anggaran, dan materil. Maka dapat disimpulkan bahwa Kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2018 telah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
References
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum